Rapat Pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Bangka Barat




Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Rapat Forum Group Discussion (FGD) penyusunan permasalahan dan rekomendasi pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Bangka Barat tahun 2025-2029 berdasarkan data faktual (15/4/2025).

Rapat yang dilaksanakan di gedung OR I Setda Kabupaten Bangka Barat dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab. Bangka Barat, Kepala OPD atau yang mewakili serta Tim PPKD. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Ali, S.IP., LLM selaku Tim Penyusun membuka rapat dan menyampaikan  "Dengan adanya PPKD, dengan ada sistem ini kita bergerak dengan sistem sehingga nanti terbangun kemajuan kebudayaan yang ada di Bangka Barat. Artinya pedoman-pedoman yang ada di PPKD ini menurut saya sudah sangat luar biasa mengacu pada program kegiatan sampai indikator capaian".

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat, Bambang Haryo Suseno, S.H sebagai tim penyusun memaparkan bahan/materi dan berdiskusi dengan para hadirin undangan. Setiap OPD ditanyakan program yang berkaitan dengan kebudayaan pada OPD yang bersangkutan. Bambang Haryo Suseno, S.H berharap setiap OPD terorkestrasi dalam penyusunan PPKD Kabupaten Bangka Barat tahun 2025-2029.

Penyusunan PPKD Kabupaten Bangka Barat tahun 2025-2029 ini ini sejatinya merupakan pemuktahiran dari PPKD Kabupaten Bangka Barat yang disusun tahun 2018. Mengacu kepada Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, ruang lingkup pemutakhiran secara umum terdiri atas 2 (dua) aspek: Pertama, terkait pemutakhiran data faktual yang dapat menggambarkan keseluruhan keadaan semua Objek Pemajuan Kebudayaan dalam wilayah Kabupaten Bangka Barat. Kedua, terkait pemutakhiran permasalahan dan rekomendasi terkait dengan Pemajuan Kebudayaan di wilayah Kabupaten Bangka Barat. 

Dokumen PPKD ini disusun kurang lebih selama 6 bulan, sejak Oktober 2024 hingga April 2025 dengan berpegangan sesuai amanat regulasi. Tim Penyusun PPKD berjumlah 11 orang dengan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim, sementara anggota lainnya dipilih sesuai panduan teknis dimana anggota tim merupakan representasi dari unsur organisasi pemerintahan yang membidangi kebudayaan, perencanaan, dan keuangan, serta para ahli seperti seniman, pelaku/pegiat budaya, wartawan, akademisi, anggota organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan, dan orang yang pekerjaannya memiliki kaitan erat dengan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) itu sendiri.